Anakkost.tv – Debat sengit antara lebel perusahaan music Nagaswara dan Gen Halilintar terkait Klaim Hak Cipta lagu “Lagi Syantik” memang memjadi perbincangan besar dan tentunya menyita perhatian banyak kalangan.
Bahkan Nagaswara sendiri seakan-akan tak terima dengan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Gen Halilintar dan meminta denda 9,5 milyar rupiah sebagai ganti rugi.
Gen Halilintar yang sempat dikatakan beberapa kali mangkir, akhirnya datang untuk memenuhi gugatan pihak Nagaswara. Dan terkait sidangnya sendiri memang berlangsung cukup lama. Dan bagaimana pula terkait hasil dari persidangan mereka tersebut? Siapa yang memenangkan perkara?
Gen Halilintar menangkan Gugat Perkara Lawan Nagaswara
Setelah menghabiskan waktu yang cukup lama terkait perdebatan klaim hak cipta yang diajukan oleh pihak Nagaswara, Gen Halilintar akhirnya dikatakan mampu memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan terhadap mereka.
Hal tersebut diketahui di dalam sidang yang digelar pada hari Senin (30/3), yang selanjutnya pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan dari label rekaman lagu “Lgi Syantik yang dinyanyikan oleh Siti Badriah tersebut.
Seperti diketahui, Nagaswara dikatakan menggugat Gen Halilintar dengan denda sebesar Rp9,5 miliar. Di mana hal tersebut dikarenakan keluarga dari Gen Halilintar tersebut telanh meng-cover ulang salah satu lagu miliknya tanpa seizin dari sang pencipta lagu, maupun dari pihak Nagaswara sendiri.
Tanggapan Gen Halilintar Atas Kemenangan Mereka
Tanggapan mengenai kemenangan Gen Halilintar tampaknya diutarakan langsung oleh kuasa hukum Gen Halilintar, yaitu Sunan Kalijaga. Sosok pengacara beken itu pun tak lupa bersyukur atas keputusan pengadilan, namun ia tetap enggan merasa jumawa.
“Mengucap syukur kepada Allah SWT bahwa hari ini majelis hakim telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat (Nagaswara).nKami mendapatkan pembelajaran yang berarti, baik itu keluarga Gen Halilintar, maupun kami kuasa hukum.” ungkap Sunan Kalijaga, tepatnya pada Selasa (31/3).
Pihak Nagaswara Tidak Setuju Dengan Putusan Pengadilan dan Berencana Kembali Menggugat
Sementara untuk pihak satunya lagi. Keputusan pengadilan tersebut tentunya membuat pihak Nagaswara justru mersa keberatan sehingga akan kembali mengajukan kasasi. Bahkan Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara mengungkapkan, bahwa pihaknya merasa keberatan karena pengadilan justru tidak mengambil sumpah saat meminta keterangan Atta dan Keluarga sebagai saksi.
Dan terkait keberatannya Nagaswara ini, ternyata turutpula dikomentari oleh Sunan, Pengacara Gen Halilintar.